Usai menyampaikan harapan mewakili seluruh pemgurus YIMS, Siddik selanjutnya menyerahkan surat data kepemilikan Masjid Jamik kepada Plt Wali Kota. Setelah membaca dan meneliti sejenak, Plt Wali Kota langsung menginstruksikan kepada Kabag Agama untuk menindaknlanjutinya.
“Pelajari dahulu surat ini, jika memenuhi persyaratan untuk kita bantu segera tindaklanjuti dengan membuat surat rekomendasi kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI) guna menerbitkan sertifikat wakaf Masjid Jamik tersebut,” kata Plt Wali Kota seraya menambahkan agar tindak lanjut mengenai pengurusan sertifikat wakaf berhubungan dengan Kabag Agama. (mar)