Polsek Firdaus Ciduk Tersangka Saat Tidur

By Administrator Jan 11, 2020

Sei Rampah,Sinarsergai.com – Tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu berinisial AN (48) warga Dusun II Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai (Sergai) saat tidur di ruang tamu dirumahnya. Tersangka diciduk Polsek Firdaus langsung dipimpin Kanit Reskrim dan personil ditemani Kepala dusu II, Minggu (11/1/2020). Tersangka ternyata sudah menjadi Target Operasi.

Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH melalui Kapolsek Firdaus AKP. Ridwan SH mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi  jual beli narkotika di Dusun II Desa Firdaus.

Dari hasil lidik diketahui lokasi yang dimaksud dan Kanit Reskrim beserta 4 personil langsung menuju lokasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) mendapati tersangka  sedang tidur- tiduran di atas kasur dengan menggunakan sarung di ruangan tamu dan langsung diamankan.

Lalu bersama Kadus II Suwandi dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa
4 (empat) helai plastik klip transparan sedang berisikan butiran kristal diduga sabu berat bruto 3,88 Gram, 2 (dua) helai plastik klip transparan sedang berisikan kapsul di duga obat kuat,1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih,1 (satu) buah pipet yang kecil ujungnya dibentuk runcing, 1 (satu) buah pipet besar yg ujungnya runcing, 1 (satu) buah karet dot, 1 (satu) buah mancis tanpa kepala  1 (satu) helai plastik klip transparan sedang kosong.


Selanjutnya 2 (dua) helai plastik klip transparan kecil kosong, 1 (satu) buah kaleng bekas tempat permen mentos warna biru bertulis Mentos, Uang tunai sebesar Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah),  1 (satu) buah bong yang telah terakit dengan pipet dan kaca pirex terdapat gumparan/ lekatan narkoba shabu. satu helai kain sarung warna unggu mitif garis.

Selain itu ditemukan juga 1 (satu) kaleng bekas permen mentos di dalam gulungan kain sarung yang di gunakan tersangka  yang beisikan plastik 4 (empat)  helai klip transparan yang diduga berisikan butiran kristal sabu, 2 (dua) helai klip transparan berisi kapsul di duga obat kuat, 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing. Kini tersangka diinapkan dalam sel tahanan. (R-04)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *