Pantai Cermin,Sinarsergai.com – Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si melalui telepon seluler Kabid Humas Kombes Tatan Dirsan Atmaja secara tegas mengatakan akan dilakukan penyelidikan segera dengan menurunkan tim dari Poldasu. Jika dalam penyelidikan ditemukan fakta-fakta pelarangan hukum maka akan diproses sesuai dengan aturan berlaku.” Tegas Kombes Tatan.
Pengelola Pantai Bali Lestari Salim yang dihubungi via telepon seluler mengenai izin pelaksanaan rekalmasi secara tegas mengatakan bahwa ia mengakui tidak mengurus izin untuk kegiatan tersebut sebab objek wisata Pantai di wilayah Kabupaten Sergai ini cukup banyak, kenapa saya saja yang harus mengurus izin. Kemudian ia balik bertanya, apakah yang dilakukan itu reklamasi atau penahanan terhadap abrasi.
Sebenarnya kata Salim, abrasi itukan adalah bencana alam dan semestinya pemerintah daerah yang melakukan pembangunan di Pantai Bali Lestari, tapi ketika saya yang membangunnya malah diminta urus izin. Yang jelas sebut Salim lagi, saya tidak melanggar Undang-Undang.Ucapnya.