Polres Sergai Basmi Narkoba dan Judi, 40 Orang Menginap di Sel Tahanan

By Administrator Jan 16, 2020

Masih ungkapan Kapolres, pasal yang dipersangkakan terhadap pengedar narkoba melanggar pasal 114 (1) Sub 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun paling lama 20 Tahun, denda plaing sedikit Rp. 1 Milyar paling banyak Rp.10 Milyar.

Sedangkan bagi pemakai, melanggar pasal 112 (1) Sub 112 UU RI nomor 35 Tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 Tahun, paling lama 12 Tahun. Denda paling sedikit Rp. 800.000.000 paling banyak, Rp 8 Milyar.

Nah, kedepan kita akan buat Desa percontohan yang bebas narkoba di Sergai dengan m,enghadirkan pos penjagaan personil sehingga meminimalisir penyalahgunaan narkotika,”Selain itu, tersangka dari tindak kejahatan perjudian, pencurian dengan keberatan (curat), dan pencurian kekerasan (curas) suda diinapkan dalam sel tahanan.

“Untuk kasus judi, 16 Laporan Polisi dengan rincian, 7 LP Sat Reskrim, 3 LP Polsek Dolok Masihul, 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek Kotarih, 1 LP Polsek Teluk Mengkudu,1 LP Polsek Perbaungan dan 1 LP Polsek Pantai Cermin,”Ujar Kapolres. Ia menambahkan bahwa kasus Curat 2 LP dengan rincian 2 LP Sat Reskrim dan 1 LP Polsek Teluk Mengkudu, kemudian Kasus Curas, 1 LP Polsek Teluk Mengkudu dengan jumlah Tersangka 22 orang.

 Kemudian, dari para tersangka telah diamankan barang bukti 2 Mesin Jakpot, uang tunai Rp. 695.000, 8 buah HP, 4 Buku Tafsir Mimpi dan 6 Lembar Kertas Pesanan KIM,”Beber Kapolres.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *