Sei Rampah,Sinarsergai.com – Polres Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai ) berhasil menindak pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba dan praktek judi juga kejahatan pencurian di wilayah hukumnya. Operasi ini baru selama dalam hitungan 13 saja menggelar razia yang dimulai pada tanggal 3-15 Januari 2020. Saat ini Polres Sergai masih terus memberantas penyakit masyarakat tersebut. Dalam keterangan pers, Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH,M.Hum menuturkan kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari intruksi dari Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Sergai harus bebas dari narkoba, judi dan tindak jehatan lainnya.Tegas Kapolres Sergai AKBP. Robinson didampingi Waka Polres Kompol Gunawan Hery Sudarto, S.Sos, M.H, Kabag Ops Kompol Sofyan,S.H,Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu SH dan Kasat Reskrim AKP. Hendro Sutarno, Kamis (16/1/2020) di depan Kantor Mapolres Sergai.
Dijelaskannya, dalam kasus Narkoba sebanyak 15 Laporan Polisi (LP) dengan rincian 6 LP Sat Narkoba, 1 LP Polsek Firdaus, 1 LP Polsek T. Beringin, 1 LP Polsek T. Mengkudu, 3 LP Polsek Perbaungan, 2 LP Polsek Dolok Masihul dan 1 LP Polsek Kotarih.Sedangkan Barang Bukti berupa 6,84 GR Ganja, 53,3 GR Shabu dan 0.4 Gr Ekstasi dan Status tersangka yaitu Pengedar 14 orang dan Pemakai 4 orang,”paparnya.