Dicopot dari Jabatan Dirut PD Pasar, Rusdi Sempat tak Ijinkan Sekda Rapat di Ruang Kerjanya – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Dicopot dari Jabatan Dirut PD Pasar, Rusdi Sempat tak Ijinkan Sekda Rapat di Ruang Kerjanya

×

Dicopot dari Jabatan Dirut PD Pasar, Rusdi Sempat tak Ijinkan Sekda Rapat di Ruang Kerjanya

Sebarkan artikel ini

“Saat ini pemilik PD Pasar adalah Plt Wali Kota. Dalam rangka menjalankan perusahaan daerah, maka pemilik perusahaan mengangkat badan pengawas dan jajaran direksi. Termasuk, melakukan pemberhentian merupakan wewenang pemilik perusahaan. Untuk itu patuhi dan laksanakan keputusan pemilik perusahaan tersebut,” kata Sekda.

Apabila tidak puas dengan keputusan pemilik perusahaan,  tegas Sekda, silahkan tempuh jalur hukum. Dikatakannya, persoalan ini tidak mucul dengan tiba-tiba. Sebelum dilakukan pemberhentian, jelasnya, Badan Pengawas sudah memberikan surat peringatan tiga kali yakni No.72/BP/II/2019 tanggakl 20 Februari 2019 (Surat Peringatan I), kemudian  No.84/BP/II/2019 tanggal 26 Februari 2019 (surat peringatan II0 dan No.110/BP/III/2019 tanggal 18 Maret 2019 (Surat Peringatan III).

“Jadi persoalan (pemberhentian) ini tidak muncul  tiba-tiba tapi sudah melalui proses yang sangat panjang dan sudah dijelaskan Badan Pengawas. Tidak usah  kita buka alasannya, banti kita buka-bukaan saja di pengadilan. Untuk itu mari kita laksanakan dan patuhi keputusan pemilik perusahaan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap dan  kita siap menjalankan apapun hasil putusan  berkekuatan hukum tetap nantinya,” ungkapnya.

Sekda selanjutnya minta kepada seluruh jajaran PD Pasar untuk bekerja dengan sebaiknya untuk memajukan PD Pasar. Diingatkannya,  bekerja harus sesuai dengan rule yakni Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Sedangkan kepada Plt Dirut dan Direktur Operasional PD Pasar, Sekda  minta segera melakukan konsolidasi dengan baik bersama seluruh jajaran PD Pasar. “Tolong jaga kekondusifan dan lebih terpenting lagi tingkatkan pelayanan kepada para pedagang dan masyarakat sebagai konsumen,” pesannya.

 Di kesempatan itu Sekda kembali menegaskan, berdasarkan  Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB)  yang telah dikeluarkan, tidak ada pengutipan retribusi kepada para pedagang di Pasar Kampung Lalang.  Menurut Sekda, hal itu dilakukan Pemko Medan untuk membantu para pedagang yang selama 3 tahun terlunta-lunta karena proses pembangunan yang dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *