Hak Jawab Dari Pihak Pengelola Pantai Bali Lestari Tentang Pemberitaan berjudul “Laksanakan Reklamasi Tanpa Izin, Poldasu Akan Turunkan Tim Ke Pantai Bali Lestari”

By Administrator Jan 28, 2020

Pihak pengelola Pantai Bali Lestari melalui Kantor Advokat Nano,Liem dan rekan menyampaikan hak jawab kepada Pimpinan Media PT. Sinarsergai Maju (sinarsergai.com) tertanggal 20 Januari 2020.

Dalam surat bernomor : 01/KA_NLR/S/I/2020 disampaikan bahwa bertanda tangan di bawah ini para advokat,Attoney,Counsellor at law pada kantor Advokat Nano,Liem &rekan, berkantor di Jalan Sukamulia No.15, Medan surat kuasa khusus tanggal 2 Januari 2020 antara bapak Salim (klien) dengan media sinarsergai.com untuk itu klien menyampaikan hak jawab sebagai berikut :

  • Bahwa terhadap berita berjudul : Laksanakan Reklamasi Tanpa Izin, Poldasu akan Turunkan Tim ke Pantai Bali Lestari” Bagian Hukum & Kriminal tanggal 15 Januari 2020, terhadap berita tersebut klien akan memberikan hak jaawab sebagai berikut :
  • Bahwa klien juga merupakan penyumbang terbesar PAD Pengelolaan destinasi Pantai Bali Lestari di Kabupaten Serdang Bedagai dengan rata-rata dua miliyar setahun.
  • Bahwa tidak benar telah terjadi kerusakan terhadap pantai karena perbuatan klien, justru saat ini klienlah yang telah menyelamatkan pantai dari terjangan abrasi di sepanjang destinasi wisata Pantai bali Lestari.

Demikian hak jawab ini disampaikan dengan pertimbangan hak tersebut dimuat di media yang sama dan halaman yang sama. Atas perhatian, itikad baik dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Hormat kami              

Kuasanya

Nuriyono SH,                                                              Muslim Muis, SH

Advokat                                                                                  Advokat

Catatan Redaksi : Pada berita yang berjudul “Laksanakan Reklamasi Tanpa Izin, Poldasu Akan Turunkan Tim Ke Pantai Bali Lestari, sebelum dimuat berita ini pada tanggal 15 Januari 2020 di Media Online Sinarsergai.com, Redaksi media online sinarsergai.com telah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak pengelola Pantai Bali Lestari Salim melalui telepon selulernya pada tanggal 11 Januari 2020 pukul 12.00 Wib, Salim yang dikonfirmasi mengakui bahwa kegiatan reklamasi tidak ada diurus izin. Izin semua wisata pantai itu apakah saya sendiri atau semua. Saya mau sampaikan apakah itu rekalamsi atau abrasi. Seharusnya kita meminta kepada pemerintah . Abrasi itu bencana alam itu harus pemerintah yang membangunnya. Yang penting saya tidak menyimpang dari Undang-Undang.Jelas Salim.(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *