Sergai,Sinarsergai.com – Kapoldasu Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si sangat diharapkan untuk melakukan pengusutan terhadap pelaksanaan reklamasi yang dilakukan oleh pihak pengelola Pantai Bali Lestari berlokasi di Dusun II Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). “Sudah jelas pelaksanaan tersebut tidak mengantongi izin, maka tidak seemestinya dibiarkan tanpa ada tindakan hukum oleh arapat penegak hukum.
Apalagi ada pengakuan dari Salim Pengelola Pantai Bali Lestari belum lama ini dengan pengakuan memang tidak mengurus izin, karena bukan ia saja yang memiliki objek wisata pantai di Sergai. Namun saya yakin Kapoldasu akan mengusutnya demi penegakan hukum di wilayah hukum di Sumut. Sesuai dengan penegasannya di Baliho, spanduk dan Bilboard yang terpajang di beberapa daerah bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumut.Ungkap Ketua Front Komunikasi Indonesia Satu (FKI 1) Sergai M. Nur, Rabu (29/1/2020).
Selanjutnya ia meminta Pemerintah Propinsi Sumut dan daerah Sergai agar melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah dibangun oleh pihak pengelola Pantai Bali Lestari agar ada efek jera bagi siapa saja yang melanggar hokum di NKRI ini, bukan hanya di Sergai tapi berlaku di seluruh tanah air.Ungkapnya.