FKI 1 Sergai Minta Kapoldasu Tidak Takut Usut Reklamasi di Pantai Bali Lestari,Kadis Lingkungan Hidup Sergai Layangkan Surat

By Administrator Jan 29, 2020

Nah, terkait adanya informasi yang disampaikan oleh pihak pengelola Pantai Bali Lestari melalui advokatnya secara tertulis telah menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata setahun Rp.2 Miliyar, sangat kita sayangkan penyampaian tersebut tidak disertai dengan data yang benar dan rinciannya. Janganlah sampaikan informasi tanpa ada data yang benar. Informasi itu bisa berpotensi menimbulkan polemik di kalangan masyarakat nantinya jika tidak benar yang disumbangkan dananya sebesar Rp. 2 Miliyar. Pihak yang sudah dipercaya untuk menyampaikan informasi agar lebih profesional jangan “asbun alias asal bunyi” sehingga potensi ketidak kepercayaan terhadap pemerintah daerah tidak muncul akibat informasi tidak benar tersebut.

Nah, menurut data yang diperoleh dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai tahun 2019 Pantai Bali Lestari hanya menyumbangkan dana sebesar Rp. 700 juta, dengan rincian Pajak hiburan, retribusi parkir, pajak restoran, pajak air tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sementara retribusi karcis masuk setahun yang diterima oleh Dinas Paariwisata Sergai sebesar Rp.800 juta lebih tidak sampai Rp.1`Miliyar lho. Untuk tahun 2018 yang lalu Bapenda Sergai hanya menerima PAD dari Pantai Bali Lestari hanya Rp.650 juta saja, belum termasuk retribusi karcis masuk yang diterima oleh Dinas Pariwisata Sergai.

Nah, jika informasi yang disampaikan berhubungan dengan Pantai Bali Lestari merupakan penyumbang PAD sebesar Rp.2 Miliyar setiap tahunnya dengan rata-rata, tidak dapat diyakini tanpa ada data secara rinci bahkan bisa menimbulkan kegaduhan nantinya, saling mencurigai antara sesama penerima PAD. Kita berharap tidak ada penyampaian informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Sangat dikhawatirkan lagi sebut M.Nur, bisa muncul dugaan dalam pemikiran masyarakat bahwa Pemkab Sergai telah melakukan korupsi terhadap pengelolaan PAD yang diterima dari pihak-pihak penyumbang PAD. Oleh karena itu kita menyarankan agar semakin profesional dalam menyampaikan informasi ke masyarakat luas dan hendaklah berdasarkan data, bukan katanya-katanya.Ungkap M.Nur.

Ditempat terpisah Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Panisean Tambunan SE menjelaskan hingga saat ini pihak pengelola Pantai Bali Lestari belum mengantongi izin dalam melaksanakan kegiatan reklamasi. “Kita sudah melayangkan surat kepada pihak pengelola Pantai Bali Lestari agar segera melengkapi dokumen lingkungan termasuk izin pelaksanaan reklamasi yang telah dikerjakan itu. Surat tersebut sudah satu minggu dilayangkan.” Tegas Panisean.(Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *