Batubara, Sinarsergai.com – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara Jones Marpaung mengaku masih melakukan tahapan suvervisi (uji petik) terhadap capaian retribusi yang dikelola oleh dinasnya. Setelah proses tahapan uji petik selesai, menuturkan siap mendulang retribusi sebagai PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Batubara pada tingkat yang lebih memuaskan.
“Mulai dari tahun 2018 hingga sampai dengan 2019 retribusi kita belum ada. Namun pada bulan Desember 2019 lalu baru kita mulai tahap uji petik dengan melakukan sosialisasinya,” Jelas Kadishub Batubara Jones Marpaung melalui via telepon seluler,Kamis (6/2/2020). Khusus untuk retribusi pelayanan parkir tepi Jalan Umum, menyebutkan dilakukan dengan mekanisme tender dimulai dengan penawaran. Karena, target yang ditetapkan dari retribusi itu jauh lebih tinggi sehingga wajib dilakukan proses lelang.
“Jadi, nanti prosesnya akan kita lelang, namun untuk sementara kita tahap sosialisasi untuk mengetahui berapa tingkat potensi yang bisa tercapai,” Ucapnya. Sedangkan untuk dua item retribusi pelayanan Kir dan retribusi terminal tempat parkir untuk kenderaan itu sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya. Jadi tidak bisa di lelang.