Untuk kawasan- kawasan yang potensi dapat dipungut retribusi parkir, Jones menyebutkan sudah membagi pada empat titik yang kini dikelola oleh para kordinator yang wilayahnya digabung untuk beberapa kecamatan. Yaitu, titik pertama adalah Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Laut Tador, Kecamatan Sei Suka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, dan Kecamatan Sei Balai. Sedangkan untuk titik kedua terdapat di kecamatan Air Putih.
Titik ke tiga terdapat di tiga kecamatan Lima Puluh, Yakni Kecamatan Lima Puluh kota, Lima Puluh Pesisir dan Kecamatan Datuk Lima Puluh. Sedangkan titik parkir ke empat itu terdapat di Kecamatan Tanjung Tiram, Kecamatan Nibung Hangus dan Kecamatan Talawi. “Kalau tak salah saya ada sekitar 16 titik yang dapat digali potensi retribusi PAD-nya,” Tegas Jones.
Untuk dasar hukum, Jones menjelaskan retribusi parkir sudah dilindungi oleh Perbup Nomer 7 Tahun 2019. Sayangnya, Jones tidak menjelaskan secara detail mana- mana saja titik potensi PAD dari 16 titik dimaksud. Ia juga tidak menjelaskan lebih lanjut terkait hasil pungutan petugas parkir selama tahun anggaran 2019 lalu.
Terpisah, Salah seorang petugas parkir di Kecamatan Tanjung Tiram mengaku setiap bulannya membayar Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum kepada salah seorang kordinator sebesar 1,6 juta setiap bulannya. Pembayaran tagihan yang dibayar oleh petugas parkir didepan kantor Unit BRI Cabang Tanjung Tiram itu langsung diberikan kepada kordinator parkir setiap bulan berjalan. “Pembayaran saya, kalau saya bayar per hari sebesar 80 ribu, tapi kalau saya bayar perbulan 1,6 juta,” Kata Salah seorang petugas parkir di Kecamatan Tanjung Tiram kamis 6/2/2020). (Zul)