Untuk persoalan tanah timbul yang ada di Kecamatan Medang Deras, mantan anggota DPRD Batubara menekankan kepada DPRD Batubara untuk dapat memanggil kepala desa yang bersangkutan yang telah mengeluarkan surat keterangan tanah yang dikuasai oleh orang luar daerah.
Sedangkan di Desa Pematang Nibung dan Desa Durian tanah seluas 386 hektar di Kecamatan Medang Deras yang dikuasai atas nama kelompok tertentu diharapkan DPRD Batubara dapat mencari tahu asal muasal dan jual beli tanah dimaksud.
“Tanah timbul adalah tanah yang dihasilkan dari proses sedimentasi secara alami, dalam UU, prinsipnya itu adalah dikelola oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakatnya,” Katanya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Batubara M. Syafi’i merasa terbantu adanya masukan dari PB Gemkara Batubara terkait persoalan tanah yang hari ini lagi viral di Batubara.
Pihaknya akan melakukan kajian dengan memanggil para pihak untuk mendengarkan berbagai persoalan yang berkembang. Bahkan persoalan harga juga bagian dari urgensi pihak legislatif.
“Kami akan pelajari dulu dan memanggil para pihak termasuk kepala desa terkait surat tanah yang ditandatangani mereka,” Tegas Syafi’i didampingi Ketua Komisi Satu Azhar Amri, Sarianto Damanik dan Sekwan Batubara Agus Andika.
Dalam dialog DPRD Batubara dan Gemkara, berkembang pembahasan sejumlah hal penting. Termasuk perusahaan plat merah PT Pelindo yang hari ini berperan aktif dalam proses pengembangan lahan dan proses ganti rugi kepada masyarakat setempat. (Zul)