Dua Pengedar Sabu Didor Satnarkoba Polres Sergai

By Administrator Mar 11, 2020

Tersangka ditangkap menindaklanjuti hasil pengembangan dari tersangka Herman. Sebab barang haram dimiliki oleh tersangka Herman diperoleh dari tersangka ucok.Ungkap Kapolres. Namun naas, tersangka Ucok Rodi saat dilakukan pengembangan ke wilayah Kabupaten Batubara persis di tengah perjalanan mencoba melawan petugas dengan berusaha merebut senjata personil, sehingga tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dimana pergelangan kaki kanan tersangka tertembak.

Menurut pengakuan tersangka tambah Kapolres, tersangka sudah menekuni pekerjaan haram ini sudah 1 tahun lamanya dan sudah menjual sabu kepada tersangka Herman sebanyak 4 kali dengan jumlah berpariasi. Bahkan tersangka memperoleh sabu dari warga Tebing Tinggi inisial IM dengan membeli sabu seberat 10 gram paling sedikit.

Selain Ucok, petugas juga memuntahkan satu peluru kepada tersangka Herman, karena saat dilakukan pengembangan untuk memancing  pelaku penyalahguna narkoba inisial P, tersangka Herman mencoba menyerang petugas sehingga tersangka terpaksa dilumpuhkan persis pergelangan kaki kanan tersangka tertembak dan dibawah ke RSUD Sultan Sulaiman.

Saat ini untuk kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Sat Narkoba Polres Sergai, dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat(2) Sub 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun atau Pidana penjara seumur hidup,” Ungkap Kapolres Sergai. (R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *