Dua Pengedar Sabu Didor Satnarkoba Polres Sergai

By Administrator Mar 11, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu terpaksa dilumpuhkan oleh Satnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai). Kedua tersangka yang berinisial  Sn alias Herman(36) warga Dusun III Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai dan As alias Ucok Rodi(40) warga Dusun I Kampung Baru Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai kata Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Narkoba Sergai AKP. Martualesi Sitepu SH dan Ps.Kasubag Humas IPDA Zulfan Ahmadi, SH, Rabu (11/3/2020), melakukan perlawan terhadap petugas saat ingin ditangkap di lokasi Perkebunan Lonsum Desa Firdaus. Kedua tersangka ditangkap Senin (9/3/2020) sekira pukul 19.00 Wib.

Dari tersangka Herman sebut Kapolres,  petugas berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus rokok Lucky Strike berisikan 2 lembar plastik klip transparan ukuran kecil dan 1 kotak merk Bina Part warna bening berisikan 5 lembar plastik klip ukuran sedang dan 4 lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang masing – masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta Uang tunai Rp.200 ribu.

Sedangkan tersangka Ucok Rodi berhasil diciduk di Hotel Grand Sultan, Jalan Medan-Tebing Tinggi Dusun VI Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Sergai, tepatnya di kamar 02, pada Selasa(10/3/2020) sekira pukul 21:00WIB. Dalam penangkapan terhadap tersangka Ucok petugas berhasil menyita barang bukti 1 lembar klip plastik transparan  berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram yang ditemukan dibawah kasur dalam kamar hotel berikut 1 unit HP merk Samsung warna Putih dan Uang tunai Rp.100.000.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *