Keluhkan Pukat Trawl, Ribuan Nelayan Unjukrasa Damai di Polres Dan DPRD Sergai

By Administrator Mar 12, 2020

Terkait dengan Pukat Trawl,ujar Kabag Ops, ini merupakan domainnya Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dan pengawasan juga pembinaan terhadap para nelayan tradisional sesuai dengan Peraturan Menteri Perikanan dan Kelautan. Nah, masalah ini sebut Kabag Ops lagi, jauh sebelumnya Kapolres Sergai telah konsentrasi terhadap pemberantasan Kapal Nelayan yang menggunakan alat tangkap pukat Trawl. Dan hari ini pukul 14:00Wib,  kita akan rapat koordinasi di Aula Patritama membahas tentang kelautan dan kemaritiman dengan menyamakan persepsi tentang hal tersebut.Tutur Kompol Sofyan.

Sebelumnya, Ketua Aliansi Nelayan Sumut Bersatu(ANSU), Sutrisno SH didampingi Sekretaris M. Yamin, SAg dalam orasinya menyampaikan bahwa sejak 1 Januari 2018 pemerintah dengan tegas menyatakan tidak boleh ada lagi Trawl beroperasi di perairan Indonesia. Namun kenyataan dilapangan khususnya  di Sumatera Utara, pukat Trawls masih beroperasi, bahkan merusak jaring nelayan tradisional seperti yang terjadi di Pantai Cermin, Kabupaten Sergai dan Kabupaten Batubara.

“Pelarangan beroperasi Pukat Trawl itu ungkap Sutrisno, telah diatur dalam pasal 7 ayat(1) huruf f, huruf g dan huruf h, serta pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang – Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Atau larangan pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan Rebublik Indonesia menerbitkan peraturan Menteri 02 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri 71 Tahun 2017,”kata Ketua ANSU Sutrisno.