Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri 02 tahun 2015 tentang larangan pengunaan penangkapan Ikan pukat Hela( Trawls) dan Pukat Tarik( Seinenets) dengan terbitnya permen 71 tahun 2017 tentang jalur penangkapan maupun alat tangkap ikan sesuai peraturan menteri dan menegaskan bahwa alat tangkap trawl atau pukat harimau yang sekarang juga disebut Cangkrang dilarang digunakan dalam penangkapan ikan.
Untuk itu ANSU menegaskan bahwa Permen 71 tahun 2016 di provinsi Sumatera Utara belum ditegakan sepenuhnya, hal ini di buktikan dengan masih bebasnya beroperasi pukat trawl di perairan laut Sumatera Utara,”tegas Sutrisno. Di tempat terpisah, ANSU juga menyampaikan aspirasi ke Kantor DPRD Sergai dengan tertib. Usai menyampaikan aspirasi nelayan pulang dengan damai. (R-03)