TIM TEKAB Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Tangkap Pria Pelaku Spesialis Curat

By Administrator Mar 12, 2020

Dan atas informasi tersebut TIM TEKAB Sat Reskrim Polres Deli Serdang melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan RK. Setelah mengetahui keberadaan RK, Tim pun mengamankan RK yang saat itu sedang berada disebuah warung diDusun II Ds. Dagang Kerawang Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang tanpa perlawanan.

Saat dilakukan interogasi, RK mengakui dan membenarkan bahwa dirinya yang telah melakukan pencurian satu unit TV LCD 32 Inci Merk Samsung dari dalam rumah korban Rosmiati.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Mhd. Firdaus, SIK saat dikonfirmasi membenarkan TIM TEKAB Sat Reskrim Polresta Deli Serdang telah mengamankan RK atas dugaan tindak pidana pencurian satu unit TV, dan untuk saat ini tersangka RK beserta barang bukti satu unit TV LCD 32 inci merek Samsung diamankan diSat Reskrim Polresta Deli Serdang guna proses hukum lebih lanjut. Hasil interogasi terhadap tersangka RK menerangkan dan mengakui bahwa ianya telah beberapa kali melakukan pencurian, namun saat ini Penyidik masih mendalami dimana saja tersangka RK melakukan perbuatan pencurian tersebut.

Dan terhadap tersangka RK untuk saat ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian peberatan dan terancam hukuman penjara diatas 5 tahun. (R-02)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *