Salah satu tokoh masyarakat Belawan Khairuddin alias Kadin mengatakan pembangunan yang dikerjakan oleh PT. STTC diduga tanpa izin itu diatas tanah yang masih bermasalah (perkara) dan plang sudah terpajang dengan tulisan lahan ini berstatus stanvas, tidak dibenarkan untuk bekerja dan tidak boleh melakukan pembangunan.
“Nah ia berfikir jika masalah ini sudah berurusan dengan polisi dikhawatirkan tidak bisa dijelaskan berkaitan sudah berdirinya papan plang diatas tanah yang berstatus masih perkara.” Itu tanah jatuhnya stanvas, tidak boleh dikerjakan dan tidak boleh membangun. Lokasi itu masih wilayah fisiknya adalah areal masyarakat yang punya penggarap bukan sertifikat. Anehnya beredar kabar sudah sertifikat tapi heran juga kok nyaplok nyaplok aja bisa sertifikat.Ujar Kadin.(Fir)