Belawan,Sinarsergai.com – PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC) diduga melaksanakan pembangunan diatas lahan berstatus stanvas dan disinyalir belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kasi Trantib Kecamatan Medan Belawan Lukman Hakim yang dikonfirmasi Minggu (15/3/2020) terkait pembangunan yang telah dilaksanakan PT STTC mengatakan pihak kecamatan dan Dinas Perkim dan Tata Ruang Kota Medan sudah melayangkan surat panggilan. Surat panggilan sudah dikirimkan dua kali. Ungkapnya via WhatsApp.
Nada yang sama juga ditegaskan Lurah Belawan II Yose Ferry, hingga saat ini pihak kelurahan tidak ada mengeluarkan rekomendasi dalam bentuka apa pun bahkan ia telah menyurati Kasi Trantib Kecamatan Medan Belawan mengenai surat teguran terhadap PT STTC. Jelasnya.