“Tersangka itu sebut Kapolres, sudah diamankan bersama barang bukt dan telah dilimpahkan Polsek Perbaungan ke Satnarkoba Polres Sergai. Tersangka dijerat dan dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,”Tegas Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang. (R-03)
Bandar Sabu Roboh Didor Polsek Perbaungan
Baca Juga
Saat ini, rasio pembiayaan terhadap pendanaan Bank Muamalat…
“Dengan hormat saya juga ingatkan Pak Anies, Pak…
Selain itu saat ditanyakan apakah ada tersangka lain…
Turut hadir dalam silaturahmi tersebut di Dusun V…