Bandar Sabu Roboh Didor Polsek Perbaungan

By Administrator Mar 22, 2020

“Tersangka itu sebut Kapolres, sudah diamankan bersama barang bukt dan telah dilimpahkan Polsek Perbaungan ke Satnarkoba Polres Sergai. Tersangka dijerat dan dikenakan pasal 114 (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup,”Tegas Kapolres Sergai AKBP R. Simatupang. (R-03)