Blog

Akhyar Tetapkan Medan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19

×

Akhyar Tetapkan Medan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19

Sebarkan artikel ini

Medan.Sinarsergai.com-Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Cocid-19) di Kota Medan. Status ini akan berlaku sampai 29 Mei 2020. Sebelumnya, Kota Medan menyandang Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19.

Perubahan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota Medan No.188.44/47.K/III/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah penyakit Akibat Covid-19 di Kota Medan.  Perubahan status ini dilakukan sehubungan eskalasi orang terjangkit serta percepatan penanangannya yang membutuhkan cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergitas.

Diungkapkan Akhyar, hasil diskusi dengan Kadis Kesehatan Kota Medan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan, bahwa hasil analisis lapangan menunjukkan eskalasi kejadian peningkatan Covid-19 begitu cepat sekali, termasuk angka kematian yang cukup tinggi dari penderita positif Covid-19.

“Di samping itu mobilitas penduduk yang masih banyak di luar rumah tentunya sangat berisko untuk penularan Covid-19. Oleh karenanya perubahan status ini dilakukan untuk mendukung penanganan yang dilakukan, sekaligus mencegah semakin banyaknya warga yang tertular Covid-19 di Kota Medan,” kata Akhyar di Medan, Rabu (1/4).

Selain itu tambah Akhyar lagi, perubahan status ini juga mempertimbangkan Surat keputusan Gubsu No.188.44/1754/KPTS/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Provinsi Sumut.  Berdasarkan surat tersebut, kata Akhyar,  Kota Medan juga memandang perlu untuk mengikuti peningkatan status yang telah ditetapkan oleh Gubsu dari Status Siaga Bencana menjadi Status Tanggap Darurat Bencana.

Selanjutnya ungkap Akhyar, biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *