Medan.Sinarsergai.com-Jauh hari sebelum Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menerpa Kota Medan, Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait telah melakukan sejumlah langkah-langkah antisipasi. Salah satunya dengan menginstruksikan seluruh Puskesmas di Kota Medan untuk siap memberikan pelayanan terbaik bagi warga jika terindikasi gejala-gejala Covid-19. Selain observasi, puskesmas juga harus segera merekomendasikan warga untuk diisolasi di RSUP H Adam Malik.
Instruksi ini dilakukan Plt Wali Kota ketika mengunjungi Puskesmas Medan Johor Jalan Karya Jaya, Kelurahan Pangkalan mansyur, Kecamatan Medan johor dan Puskesmas Padang Bulan Jalan Jamin Ginting, kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Rabu (12/2) lalu. Dengan demikian, jika ada warga yang terpapar Covid-19, maka secepatnya dilakukan pertolongan dan langkah antisipatif.
Di saat kasus Covid-19 semakin menghangat, Plt Wali Kota ketika melakukan kunjungan kerja ke Semarang Rabu (4/3), juga menghimbau warga agar tidak panik. Sebab, saat itu belum ada satu pun warga Kota Medan yang positif terpapar Covid-19. Ditambah lagi Dinas Kesehatan melalui tim kesehatan secara intensif melakukan observasi bagi warga yang baru saja datang dari wilayah endemic Covid-19.
Menyikapi perkembangan Covid-19 di Kota Medan dengan ditemukannya sejumlah warga yang positif terindikasi Covid-19, Plt Wali Kota Senin (16/3) menetapkan Kota Medan berstatus Siaga Darurat Covid-19. Selang sehari kemudian, tepatnya Selasa (17/3), salah seorang petugas medis yang positif Covid-19 dan dirawat RSUP H Adam Malik meninggal dunia. Hari itu juga, Akhyar langsung mengecek ketersediaan hand sanitizer ke sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan yang berkaitan langsung dengan pelayanan.
Sebagai langkah antisipasi sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Akhyar langsung menindaklanjuti instruksi Presiden RI dengan membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Medan, Selasa (17/3). Kemudian petang harinya Akhyar mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/2582 Tanggal 17 Maret tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, maka seluruh peserta didik diminta belajar mandiri hingga 30 Maret.