2. Penunadaan sementara usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a dan b terhitung tanggal 21 April 2020, sesuai dengan jangka waktu penyesuaian system kerja aparatur sipil Negara pada masa status Keadaan Darurat Bencana Wabah penyakit Covid – 19 yang dituangkan dalam surat Edaran Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi Nomor 34 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan reformasi birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Lingkungan instansi pemerintah dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Surat tersebut ditanda tangani oleh Dirjen Otonomi daerah Drs. Akmal Malik,M.Si.
Kepala Badan Kepegawaian Sergai Drs. Dimas Kurnianto SH,MM membenarkan sudah menerima surat edaran tersebut dan akan mematuhinya.Ungkapnya.(R-03)