Mendagri Intruksikan Tunda Pergantian Pejabat di Daerah

By Administrator Apr 8, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Menteri Dalam Negeri  secara tegas melarang yang disampaikan secara tertulis dan dilayangkan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota pada tanggal 7 April 2020 dengan Nomor surat : 800/194/OTDA perihal Penundaan sementara usulan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah daerah dan usul mutasi PNS antar daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang isi menjelaskan sebagaimana dibawah ini.

1. Bahwa dalam upaya meningkatkan konsentrasi dan focus kegiatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 serta mendukung pelaksanaan kebijakan pembatasan sosial  berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, diminta kepada Gubernur, Bupati/Walikota untuk :

a. Menunda sementara usulan permohonan tertulis Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah pada daerah  yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak  tahun 2020 dan di lingkungan Pemerintah Daerah yang kepala daerahnya  berstatus Pelaksana Tugas dan/atau bersifat sementara. b.Menunda sementara usulan permohonan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) antar  kabupaten/kota antar propinsi dan antar propinsi.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *