Tersangka Samsudirman Nababan alias Samsudirman saat menunjukan Barang bukti narkotika jenis sabu di Mapolsek Dolok Masihul, Kamis(9/4/2020).
Tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara,”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang(SB/01).