Mengenai surat pengunduran diri yang ditanda tangani oleh peserta dibawah tekanan, ia membatahnya, semua itu berdasarkan kesadaran sendiri. Sebelum itu sebutnya lagi, ia sudah melakukan pertemuan dengan semua peserta penerima bantuan PKH di Dusun XV tepatnya November 2019.
Saat pertemuan tersebut kata Nurdian, ia telah mensosialisasikan aturan yang terkait bagi peserta yang melakukan pemalsuan data aset, maka akan di ancam dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp.50 juta. Aturan tersebut tertera dalam Undang-Undang Nomer 13 tahun 2011 tentang penangan farkir miskin.
Masih penjelasannya lagi, bahwa saat pertemuan itu aset yang dimaksud berupa memiliki sepeda motor, tanah dan kapal motor. Dan tabungan senilai 10 gram emas, maka warga tersebut sudah tidak berhak menerimanya.
Sementara mengenai adanya didaftarkan satu warga Dusun XV Desa Pekan Tanjung Beringin sebagai penerima PKH, itu hasil dari Validasi tahun 2019. Sedangkan ketidak hadirannya ingin bertemu dengan para peserta disebabkan saat itu lagi kordinasi dengan Korda PKH Sergai.Jelasnya. (Red)