Atas perbuatanya tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman nopenjara paling lama 20 tahun penjara”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang(SB/01)
Transaksi Sabu, Hambali Asal Desa Sei Nagalawan Ditangkap Polisi
Tersangka Hambali terduga pengedar sabu saat diamankan Tekab Polsek Perbaungan, Selasa(21/4).