Masukan dan dukunganpun disampaikan Dandim 0201/BS Kol Inf Roy Hansen J Sinaga. Dalam penyampaiannya, ada beberapa masukan yang diajukan Dandim guna menyempurnakan Ranperwal Karantina tersebut. Di antaranya, kemungkinan adanya sanksi yang diberikan kepada masyarakat jika kedapatan melanggar aturan yang telah ditetapkan. Hal ini guna memberi efek jera bagi masyarakat.
“Jika sudah Perwal artinya sudah ada aturan yang lebih mengikat. Kita juga akan kerahkan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan Perwal yang nanti akan diberlakukan hingga sampai ke seluruh warga. Kita berharap, masyarakat dapat memahami, mengetahui dan mengerti sehingga meminimalisir terjadi pelanggaran,” bilang Dandim.
Sebelum mengakhiri pertemuan, Dandim kembali menegaskan bahwa Kodim 0201/BS siap untuk mendukung, bertanggungjawab dan ambil bagian untuk turut serta dalam menangani Covid-19 di Kota Medan. “Medan rumah kita. Maka jelas ada tanggungjawab kami untuk melindungi, menjaga dan merawatnya. Apalagi tujuannya untuk keselamatan masyarakat,” tegas Dandim.(Mar)