Belawan,Sinarsergai.com – Berbagai jenis Narkotika dimusnahkan berasal dari hasil perilaku kejahatan di Wilayah Hukum Polres Belawan. Pemusnahan narkoba yang merupakan barang bukti (barbut) ini berlangsung di Mako Polres Pelabuhan Belawan. Narkoba yang dimusnahkan terdiri dari 14 bungkus sabu berat 1,390,22 gram, 3 bungkus sabu berat 315,78 gram, 2 bungkus pil extasi dengan berat 306, 72 gram, dan total keseluruhan barang yang dimusnahkan 1,706 gram dimusnahkan dengan cara diblender serta 2 kilogram ganja dibakar, Selasa (28/4/2020).
Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum. Narkoba ini dimusnahkan dengan di Blender dan dibakar yang disaksikan oleh, Dirnarkoba Poldasu diwakili, BNN diwakili, pihak Kejari Belawan Kasi Pidum Eka Purba, Kasi Intel Fachri.Ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan SH MH.
Dalam hal ini Kapolres Pelabuhan Belawan menghimbau dan mengharapkan serta peran masyarakat untuk pemberantasan narkotika. Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil disita dari 2 orang tersangka berupa narkoba jenis sabu dengan berat kotor 1.0034. “Dari jumlah tersebut, telah dimusnahkan sebanyak 1000,7 gram dengan cara diblender,” ujarnya.
Sedangkan barang bukti sabu lainnya merupakan milik tersangka M Musa Apriansyah (18) warga LK 2 Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan dan Untung Wahyudi (39) warga Jalan Marelan 7 Lingk. 5 Kel. Tanah 600 Kec. Medan Marelan, yang berhasil ditangkap pada Kamis (30/2/2020).