Polres Pelabuhan Belawan Musnahkan Narkotika Hasil Kejahatan

By Administrator Apr 28, 2020

Selain itu, pihaknya juga mengamankan narkoba jenis ganja dengan total berat kotor 2.317,44 gram dari 2 orang tersangka lainnya. “Dari total ganja yang kita amankan, akan dimusnahkan sebanyak 2,251,35 gram dengan cara di bakar. Adapun tersangka dari pemilik ganja yakni Hendrik Achmad alias Hendrik (41) warga jalan Banten Pasar 4 Gang Amal Dusun 9 Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang dan Junaidi alias Ijun (54) warga Jalan Rumah Potong Hewan Link 10 Kel. Mabar Kec. Medan Del yang ditangkap sekira Kamis (13/2/2020),” ujarnya.

Polres Pelabuhan Belawan juga menyita barang bukti berupa 29 bungkus sabu-sabu dengan berat 1.762,46 gram, 1,120 btr pil extasi dengan berat 368,76 gram, 80 butir pil happy five seberat 23,62gram, 4 bungkus narkotika jenis baru seberat 65,76 gram (MDMA), 2 unit timbangan digital, 3 unit hanphone, dan 1 bungkus plastik.

“Dari jumlah barang bukti tersebut, yang hanya dimusnahkan sebanyak 14 bungkus sabu berat 1,390,22 gram, 3 bungkus sabu berat 315,78 gram, 2 bungkus pil extasi dengan berat 306, 72 gram, dan total keseluruhan barang yang dimusnahkan 1,706 gram dengan cara diblender,” ujarnya.

“Dari jumlah barang bukti tersebut, yang hanya dimusnahkan sebanyak 14 bungkus sabu berat 1,390,22 gram, 3 bungkus sabu berat 315,78 gram, 2 bungkus pil extasi dengan berat 306, 72 gram, dan total keseluruhan barang yang dimusnahkan 1,706 gram dengan cara diblender,” ujarnya.

“Pihak kepolisian berharap besar peran serta masyarakat dalam rangka pemberantasan narkotika,” harap Kapolres.(Fir)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *