Masih kata Kapolres, dari tersangka diamankan barang bukti berupa berupa 1 buah notes yang berisikan angka-angka tebakan, 2 lembar kertas bertuliskan angka tebakan,uang tunai Rp. 100 ribu dan 1 buah pulpen.
Nah menurut pengakuan tersangka, pekerjaan melawan hukum ini baru ia tekuni satu minggu dengan omset setiap hari mencapai seratus ribu rupiah. Dari hasil itu ia hanya mendapat Rp.20 ribu dadn disetorkan hasil rekapannya kepada seorang Marga Sinaga warga Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai. Pekerjaan ini ia lakukan hanya untuk mencari dana tambahan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Perbuatan tersangka dapat dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara,” Jelas Kapolres.(R-03)