Medan.Sinarsergai.com-Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2020, Pemko Medan telah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Kota Medan.
Perwal tersebut berisi tentang karantina kesehatan dengan melaksanakan Cluster Isolation serta wajib menggunakan masker.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi ketika menghadiri kegiatan Kita Peduli dengan Pemberian Bantuan Sosial Untuk Masyarakat Terdampak Covid-19 di Jalan Beo Indah I No 42 Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (2/5). Bantuan tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan Mitra Arsitektur Sumut untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Didalam Perwal tersebut Akhyar menjelaskan, adanya peraturan yang mewajibkan seluruh masyarakat Kota Medan yang berada di luar rumah agar selalu menggunakan masker. Sebab, penggunaan masker dinilai dapat menghindari ataupun mencegah Virus Corona masuk kedalam tubuh karena terhalang dengan adanya masker.
“Siapapun kita yang berada di Kota Medan wajib menggunakan masker, karna masker saya menyelamatkan kalian, masker kalian menyelamatkan saya. Jangan anggap sepele, virus ini bisa saja ada di tangan kita, maka dari itu dengan menggunakan masker, dapat mencegah kita menyentuh hidung dan mulut yang merupakan jalan masuknya virus kedalam tubuh kita. Siapapun dia ayok cegah, dengan menggunakan masker,” jelas Akhyar.