Pekan Depan, Pemko Medan Salurkan Bantuan Tahap ke Dua

By Administrator Mei 8, 2020

Di tengah pandemi Covid-19, Akhyar tak ingin warga sampai antri untuk bermohon bantuan sosial. Sebab, antrian yang terjadi sudah tidak mengabaikan  physical distancing (jaga jarak) yang diisyaratkan dalam protokol kesehatan guna mencegah terjadi penularan Covid-19. Oleh karenanya Akhyar pun minta agar manajemen pelayanan dilakukan perubahan.

Terkait itu melalui Bagian Tata pemerintahan, Akhyar minta agar masyarakat tidak perlu lagi antri di Kantor Dinas Sosial, cukup dilayani di kantor lurah masing-masing. “Pihak kelurahan nantinya yang berurusan dengan Dinas Sosial, sehingga masyarakat tidak harus terbebani dengan datang dan antri di Kantor Dinas Sosial seperti ini,” harapnya.

Sementara itu Kadis Sosial Kota Medan Endar Sutan Lubis usai peninjauan, membenarkan apa yang disampaikan Akhyar. Endar mengimbau masyarakat yang ingin bermohon bantuan sosial tidak perlu lagi antri mendaftar di Kantor Dinas Sosial, mereka cukup mendatangi kepling maupun kantor lurah saja.

Endar menambahkan, pendaftaran terus berlangsung hingga 29 Mei mendatang. “Bagi warga yang belum mendapatkan bantuan, segera lapor kepada kepling atau lurah. Apabila ada kepling dan lurah tidak melayani warga yang terdampak Covid-19 untuk mendapatkan, catat namanya dan laporkan kepada kami. Dipastikan, segera ditindak!” tegasnya. (mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *