Tidak itu saja imbuh I Gusti, BBPOM juga terus melakukan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) terhadap pedagang di kawasan Kecamatan Medan Baru dan Maimun. “KIE ini intens kita lakukan untuk menjamin kualitas dan mutu barang sehingga masyarakat merasa aman untuk membeli sekaligus mengkonsumsinya,” ungkapnya.
Saat melakukan pengawasan, jelas I Gusti, BBPOM menemukan beberapa usaha yang masa berlaku Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT)- nya telah berakhir. “Pengurusan SPPIRT merupakan kewenangan Pemko Medan melalui instansi terkait. Untuk itu kami perlu mengetahui data dari DMPTSP, terutama data pada sistem Online Single Submission (OSS). Kami mohon bantuan dan kejasama dari DMPTSP,” harapnya.
Terkait kunjungan tersebut, Plt Kadis DMPTSP Kota Medan Ahmad Basaruddin menekankan, sampai saat ini pengurusan SPPIRT belum dilimpahkan sehingga belum menjadi kewenangan DMPTSP. Dikatakan Ahmad Basyaruddin, kewenangan SPPIRT masih berada di Dinas Kesehatan Kota Medan. Meski demikian kata Bsyaruddin, dalam waktu dekat akan ada rencana sesuai Inpres No.7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha agar seluruh pengurusan perizinan usaha dilimpahkan ke DMPTSP di tingkat daerah.
“Saat ini masih dalam proses inventarisir jenis-jenis izin yang akan menjadi kewenangan Kota Medan melalui perubahan Perwal No.41/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan kepada DPMPTSP Kota Medan. Terkait data OSS, pada prinsipnya kita siap membantu pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dan informasi yang lebih lanjut,” bilang Ahmad.
Apalagi sejak diberlakukannya OSS yang berarti pengurusan izin berusaha terintegrasi secara elektronik ini, kata Basyaruddin, DMPTSP telah melakukan tiga kebijakan dan inovasi pelayanan yakni layanan perbantuan, mandiri dan prioritas yang masuk sebagai Trisula Pelayanan.
“Sejauh ini bahkan DMPTSP telah melakukan fasilitasi perbantuan kepada 10 ribu lebih pelaku usaha mikro di Kota Medan untuk mendapatkan izin usaha mikro kecil sepanjang tahun 2018 dan 2019,” terangnya. (mar)