ASN Dan Perangkat Desa di Batubara Tidak Boleh Terima Bansos

By Administrator Mei 13, 2020

Bagi ASN terbukti melanggar poin 1 surat edaran ini, akan dikenakan sanksi berupa pembebasan dari jabatan ASN Struktural Fungsional  atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 priode bagi ASN.

Sementara Kepala desa dan perangkat desa yang terbukti melanggar poin 1 akan dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan sebagai kades dan perangkat desa, sebagaimana diatur dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 40 dan pasal 53.

Kepala lingkungan dan TKS yang terbukti melanggar poin 1 juga dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya.

Bupati Batubara dalam surat tersebut diminta Kepala Dinas, Kepala Badan, Inspektorat, Satpol PP, Camat dilingkungan Pemkab Batubara, melakukan pengawasan terhadap data penerima Bansos dampak Covid-19, dan segera melaporkan apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dimaksud pada poin 2,3,4 diatas. Jika ada pembiaran mengenai pelanggaran, maka dikenakan sanksi tegas secara administrasi.

Bupati Batu Bara mengharapkan masyarakat Batubara berperan serta secara aktif untuk membantu mengawasi dan melaporkan apabila terbukti ada ASN, Kades, Perangkat Desa, Kepling dan TKS yang menerima Bantuan Sosial (Bansos) dampak Covid-19 kepada petugas piket Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah ini.

Laporan boleh di sampaiksn langshng ke Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara Jalan P. Kemerdekaan Lima Puluh. No Kontak (WhatsAap) Pengaduan 0813-7059-6087 Sekretariat Gugus Tugas. Jelas Zahir. (Zul)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *