Batubara,Sinarsergai.com – Pemerintah Kabupaten Batubara telah menyelenggarakan Program Bansos (Bantuan sosial) bagi masyarakat yang berdampak Corona Virus (Covid-19). Program tersebut berdasarkan surat edaran Bupati Batubara tertanggal 13 Mei 2020 Nomor 460/2952 tentang larangan penerima Bantuan Sosial dampak Covid-19,untuk ASN, Kepala Desa, pegawai kontrak, Perangkat Desa, Kadus dan Kepling serta TKS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara
Surat edaran ini Bupati Kabupaten Batubara Ir. Zahir, Rabu (13/5/2020) untuk lebih menekankan dan memastikan agar Bansos dampak Covid-19 disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya.
Dalam surat tersebut ditegaskan selain oknum yang dilarang, bagi pihak keluarga dalam satu rumah juga tidak boleh menerima maupun mengambil Bansos dampak Covid-19. Nah, apabila sudah terlanjur menerima atau mengambil bantuan tersebut, agar segera mengembalikannya dan mengundurkan diri dari daftar penerima bantuan.