Edarkan Sabu, Mantan Narapidana Asal Sei Bamban Masuk Sel Lagi

By Administrator Jun 7, 2020

Selain itu, diamankan juga 1 buah tas slempang warna biru yang di dalamnya terdapat 1 kotak rokok Sampoerna yang berisikan 1 paket daun ganja kering. Barang haram itu diakui tersangka miliknya yang disimpan di kandang ayam. Untuk proses lebih lanjut tersangka dan barang bukti langsung di boyong ke Mapolsek Firdaus guna dilakukan pemeriksaan. “Kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Dihadapan juru periksa tersangka mengaku masih lajang dan sudah pernah masuk penjara pada tahun 2011 dalam kasus narkoba dengan menjalani hukuman selama 3 tahun 2 minggu di Lapas Tebing Tinggi.

Tersangka juga mengaku menjual sabu baru 3 bulan terakhir karna tidak memiliki pekerjaan tetap setelah keluar dari penjara. Mengenai sabu, tersangka membeberkan diperoleh dari R warga Kampung Jati dengan harga Rp. 450.000 dan kemudian di paketin tersangka sebanyak 5 paket untuk dijual 1 paket dengan harga Rp.50.000. Sedangkan ganja dibeli dari N Warga Tanjung Beringin’. Jelas Kapolres AKBP Robin.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara” pungkas Kapolres Sergai AKBP R.Simatupang. (R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *