Medan.Sinarsergai.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Patumbak, dibawah
kepemimpinan Kom Pol Arfin Fachreza SH memusnahkan barang bukti narkoba jenis
sabu dengan cara direbus di Markas Polsek Patumbak, Jumat (12/6/2020)
siang.
Barang bukti sabu seberat 1.158 gram ini disita dari tiga tersangka, dimana
satu tersangka berinisial MJ terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas hingga
akhirnya meninggal dunia karena menyerang petugas saat ditangkap.
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SH mengatakan, barang bukti narkoba
jenis sabu yang dimusnahkan seberat 1.158 gram tersebut disita dari empat
lokasi penangkapan.
“Terakhir barang bukti yang kita sita sebanyak 964 gram narkoba jenis sabu
dari tersangka berinisial MJ. Kasus ini diungkap pada 2 Juni 2020, namun
tersangka terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya meninggal dunia karena menyerang
petugas saat akan ditangkap,” ujar Arfin.
Dijelaskan Arfin, pengungkapan kasus 964 gram sabu dengan tersangka MJ,
merupakan rangkaian dari kasus 35 kilogram sabu jaringan Tanjung Balai yang
terlebih dahulu diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Dalam meminimalisir dan membasmi peredaran narkoba, kata Arfin, pihaknya tidak
akan segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
“Kita tidak akan segan untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan,
terkhusus pengedar dan bandar narkoba, guna menyelamatkan generasi muda kita
dari bahaya narkoba. Karenanya, diharapkan kerjasama dari seluruh lapisan
masyarakat setidaknya dengan memberikan informasi,” pinta Arfin.
Sementara itu, Camat Patumbak, Danang meminta peran aktif dari masyarakat dalam
mencegah dan memberantas peredaran narkoba, sebab dalam pencegahan dan
pemberantasan peredaran narkoba, dibutuhkan peran serta dari semua pihak.
“Kita masyarakat dan kepala desa harus lebih peka dengan kondisi
diwilayahnya. Bila ada kegiatan yang mencurigakan, segera informasikan,”
pungkas Danang. (mar)