Surat Tak Dibalas, Pewaris Lahan Proyek Bendungan DI Serdang Datangi ATR/BPN Deliserdang

By Administrator Jun 24, 2020

Deli Serdang,sinarsergai.com-Sebulan lebih disurati terkait penjelasan ganti rugi objek tanah yang belum dibayar, pemilik lahan, Wahyuddin (35) warga Desa Lubuk Bayas Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, mendatangi kantor ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Deliserdang di Lubukpakam, selaku panitia pengadaan tanah, Rabu (24/6/2020) pagi.

Menurut pemilik tanah, sebulan yang lalu dia sudah menyurati ATR/BPN Deliserdang karena tanahnya ada dua Persil seluas 10.169 Meter Persegi masing-masing ( 5.600 Meter Persegi Ditambah 4.569 meter persegi) di Dusun I Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batangkuis, hingga saat ini belum dibayar, padahal tanah itu sudah setahun lebih digunakan untuk pembangunan bendungan (waduk-red) DI (Daerah Irigasi) Serdang di Kecamatan Batangkuis.

Sebelumnya dia sudah menyurati PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Irigasi dan Rawa I Kementerian PUPR Balai Wilayah Sungai Sumtera II. Dalam surat balasan itu disebutkan, bahwa hingga saat ini, ATR/BPN Deliserdang menyatakan belum menyerahkan validasi dan nomor nominatif, karena tanah itu sedang berperkara dengan pihak keluarga (ahli waris-red).

Beberapa saat berada di luar gerbang kantor ATR/BPN, Wahyuddin bertemu dengan Syarifuddin Harahap Selaku Kasubsi Pengadaan tanah di dalam kantor ATR/BPN. Menurutnya, pertemuan itu disepakati 2 hari kemudian pihak ATR/BPN akan memberikan kesimpulan sekaligus menyurati pihak Irigasi dan Rawa I Kementerian PUPR Balai Wilayah Sungai Sumtera II.

Sementara Syarifuddin Harahap Kasubsi Pengadaan tanah kantor ATR/BPN Deli Serdang ketika dikonfirmasi melalui selularnya mengatakan bahwa Kasi Pengadaan Tanah ATR/BPN Deliserdang Edi Rabudi dan dia, akan segera menyurati pihak Irigasi dan Rawa I Kementerian PUPR Balai Wilayah Sungai Sumtera II. (R-02)