Pengedar Sabu Masuk Sel Polsek Perbaungan

By Administrator Jun 29, 2020

Sergai,Sinarsergai.com- Tersangka pengedar sabu berinisial S alias Acin (39) warga Dusun VI Desa Ujung Rambung Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) telah inapkan dalam sel Polsek Perbaungan.  Tersangka sebut Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang SH,MH, Senin (29/6/2020) diciduk oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Sabtu (27/6/2020) sekira pukul 22.00 Wib saat menunggu pembeli sabu di rumahnya.

Dari tersangka pria Tionghoa diboyong dengan barang bukti, sebuah mangkok plastik transparan berisikan, 15 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan satu buah plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan sabu dengan berat 2.02 Gram. Kemudian, 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisikan sabu dengan berat 0,18 gram , 1 buah pipet yang dibentuk sedemikian rupa seperti skop dan 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam.

Penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di Dusun VI Desa Ujung Rambung, Kecamatan, Pantai Cermin yang dikendalikan seorang bandar yang di kenal oleh warga setempat bernama Suparno alias Acin.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *