Selanjutnya ia mengungkapak kesedihan ketika dikunjungi oleh Bupati Sergai H.Soekirman yang hanya sebentar saja sehingga tidak ada kesempatan para pedagang menyampaiakn aspirasi. “Kami pedagang sangat kecewa ketika Bupati Sergai tidak memberikan waktu sedikitpun ruang bicara dengan pedagang.” Ucap Sondang.
Pengutipan tersebut diakui oleh Heriawan pedagang Ikan. Heran juga disini sepertinya ada jual beli meja dengan harga berpariasi antara Rp.1 juta hingga 1,8 juta, sesuai dengan lokasi dan ukuran. Ujarnya.
Kadis Perindagsar Sergai H.Karno Siregar SH yang dihubungi via telepon seluler terkait adanya pengutipan uang berjumlah Rp.1 juta – Rp.1,8 Juta untuk satu meja yang dilakukan oleh oknum petugas Dinas Pasar secara tegas ia membantahnya dan informasi itu tidak benar. Pedagang yang ingin berjualan di Pasar Rakyat itu memang ada kewajibannya membayar sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) sebesar Rp.550 ribu/mejanya.
“Para pedagang tidak boleh menyewakan kios,loas dan meja kepada pedagang lain. Penyewaan itu hanya dibolehkan Pemerintah Kabupaten Sergai dengan pedagang yang aktif di Pasar Rakyat dan tidak boleh pedagang dengan pedagang lainnya. Bagi pedagang yang telah meyewakan meja maupun kiosnya kepada pedagang lain maka akan dilakukan penertiban dalam waktu ini.” Tegas Karno Siregar.
Menanggapi keluhan pedagang Pasar Rakyat, Wakil Bupati Serdang Bedagai H Darma Wijaya didampingi Ketua Partai Gerindra Sergai Budi SE, menyampaikan bahwa Infrastruktur merupakan program prioritas untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Jika infrastruktur baik maka akan baik juga perputaran ekonomi di daerah ini. Nah, trerkait kutipan itu sebut Darma Wijaya, hal ini akan kita tindak lanjuti, jika terjadi penyelewengan maka oknumnya akan kita proses lebih lanjut. Ucapnya.(R-03)