Berkaitan dengan izin pelaksanaan aktivitas dugaan reklamasi, ia mengatakan semua itu dikeluarkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara.Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup Sergai tidak ada wewenang mengeluarkan satu pucuk suratpun. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Sergai sebutnya, hanya menyampaikan surat agar pihak manajemen Pantai Bali Lestari memenuhi berbagai izin dan dokumen lingkungan hidup yang belum lengkap. Hingga kini belum diketahui pasti terkait izin lingkungan hidupnya sudah lengkap atau belum sebab masih ada berkas yang harus dipenuhinya dari UPT Dinas Kehutanan Propinsi Sumut yang berkantor di Kota Pematang Siantar.Bebernya.
Sementara Kepala Dinas DPMP2TSP Sergai Dingin Saragih S.IP menuturkan pihaknya hingga kini tidak ada mengeluarkan sepucuk surat izin, karena setelah dicek ke lapangan tidak ada izin yang harus dikeluarkan. Soal pemanggilan pihak Poldasu, ia membenarkan dan yang diundang itu hanya staf bidang pelayanan saja mungkin satu minggu yang lalu.Jelasnya.(Red)