Patumbak.Sinarsergai.com-Seorang pria pelaku pencurian di kedai
kelontong, yang berada di Jalan Balai Desa Ujung, Simpang Pondok Cabe, Pasar
XII. Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, di tangkap
Polsek Patumbak.
Informasi dikepolisian menjelaskan pelaku pencurian ini
bernama, Budiman alias Rizky (21), warga Gang Tambeng III, Pasar XII, Desa
Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya, Ruslan
Gultom (38), warga, Jalan Balai Desa Ujung, Simpang Pondok Cabe, Pasar XII,
Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, dengan Nomor LP / 420
/ VII /2020/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak. tanggal 30 Juni 2020.
Dalam laporannya korban mengaku kehilangan uang tunai
Rp.1000.000, puluhan bungkus Rokok Sempurna dan Gudang Garam Surya, 1 unit
Tablet merek Advan, 1 kwitansi pembelian rokok, dan kartu BPJS, KTP electrik.
Atas laporan korban, petugas pun melakukan penyelidikan, berdasarkan
olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata pencurian itu dilakukan oleh
Rizky. Setelah berhasil masuk ke dalam kedai dengan cara merusak ventilasi
kedai terbuat dari batu dengan menggunakan besi bulat, terang Kapolsek Patumbak
Kompol Arfin Fachreza kepada wartawan, Jumat (07/08/2020) pagi, sekira pukul
05.40 wib.
Dari penyelidikan polisi terendus keberadaan tersangka tidak
berapa jauh dari kediamannya, dari informasi tersebut tersangka langsung
ditangkap berikut barang bukti. Ketika diintrogasi petugas tersangka mengakui
segala perbuatan nya. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat
(2) KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun
penjara, Ujarnya. (mar)
Pembobol Warung Kelontong Diringkus Polsek Patumbak
Baca Juga
Jakarta, Sinarsergai.com – Kabar PT Bank Tabungan Negara…
Jakarta,Sinarsergai.com – Ketua Umum DPP Badan Komunikasi Pemuda…
Binjai, Sinarsergai.com – Kejari Binjai telah menyita barang…
SERGAI,Sinarsergai.com – “Sungguh tidak disangka hari ini saya…