Diduga Tak Kantongi Izin, Polda Sumbar Diminta Serius Tangani Kasus PT. Bakapindo

By Administrator Agu 12, 2020

Sergai,Sinarserbai.com – Masyarakat Jorong Durian dan Jorong Aia Tabiak Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek menggelar aksi damai di jalan menuntut PT. Bakapindo yang bergerak dibidang pertambangan Batu Kapur ditutup. “PT.Bakapindo ini sudah tidak diperpanjang Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Pemerintah Propinsi Sumatera Barat. Izin Usaha Pertambangan Bakapindo itu sudah tidak berlaku lagi sejak 23 Mei 2018 silam, namun pihak manajemen tetap melaksanakan aktivitasnya kendati izin sudah mati.

Selain IUP perusahaan tersebut sudah tidak berlaku lagi, kata Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bertuah Sergai Rustam Efendi SH,Rabu (12/8/2020), dampak yang dirasakan masyarakat saat beroperasinya perusahaan itu diantaranya banyak rumah mengalami retak, sawah kering, tanaman banyak yang menjadi mati dan akses jalan ditutup. Dampak lain tanaman mati akibat debu dan sulitnya mendapat air. Kondisi itulah yang mendorong kuat masyarakat Jalan Kayu Jorong Durian dan Jorong Aia Tabiak Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat yang didominan kaum ibu itu melaksanakan aksi turun ke jalan  dengan membawa poster dan spanduk meminta pihak berwenang menutup PT. Bakapindo,Kamis (5/8/2020).

Nah, sebelumnya masyarakat yang sama juga telah memberikan kuasa kepada LBH Bertuah Kabupaten Serdang Bedagai untuk melaporkan masalah dugaan PT. Bakapindo yang beroperasi tanpa kantongi IUP yang masih berlaku. Anehnya aktivitas pertambangan perusahaan berjalan lancar kendati tidak memiliki izin lebih kurang 2 tahun. Kemudian usai menggelar aksi masyarakat Kecamatan Kamang Magek pada Bulan Juli 2018 lalu di Polda Sumbar sebut Rustam, masyarakat langsung memberikan kuasanya kepada LBH Bertuah Sergai untuk melaporkan masalah PT. Bakapindo ke Polda Sumatera Barat dan Mabes Polri terkait dugaan pertambangan illegal.