Diduga Tak Kantongi Izin, Polda Sumbar Diminta Serius Tangani Kasus PT. Bakapindo

By Administrator Agu 12, 2020

Menindaklanjuti kuasa tersebut lanjut Rustam, LBH Bertuah Sergai langsung membuat laporan kepada Polda Sumbar pada 5 Agustus 2018 kepada Polda Sumbar dan pengaduan soal dugaan pertambangan illegal yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo juga dilayangkan ke Kapolri pada tanggal 7 Februari 2020 yang diterima langsung oleh Kepala TAUD Mabes Polri AKBP. N.Huda.

Pendiri LBH Bertuah Sergai Yunasril SH,MKn didampingi Pengacara LBH Bertuah Sergai Rustam Efendi SH dan Humas Zuhari foto bersama dengan mantan Dirkrimsus Polda Sumbar Kombes Pol.Drs. Margiyanta SH,MH, Kamis (20/12/2018) di ruang kerjanya.(Foto/dok)

Tapi sangat disayangkan penanganan kasus dugaan pertambangan illegal di Polda Sumbar yang diperkirakan hampir 2 tahun terkesan tidak ada peningkatan dalam penanganannya. Sementara bukti berikut Pejabatterkait dan berwenang di Pemerintah Propinsi Sumbar, Pemkab Agam, pihak perusahaan dan masyarakat sudah dimintai keterangan. Masalah ini sudah dityindaklanjuti oleh Pemerintah Propinsi Sumbar dengan turun langsung meninjau dan melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut sebab IUP yang dimiliki sudah tidak berlaku lagi.

Namun kita masih berharap kala itu Polda Sumbar berani dan serius menangani kasus dugaan pertambangan illegal tersebut hingga tuntas. Oleh karena penanganan kasus dugaan pertambangan illegal yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo terkesan masih jalan di tempat maka permasalahan ini disampaikan kepada Kapolri dengan harapan bisa ditindaklanjuti dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Nah, masalah ini sampai sekarang belum begitu jelas sudah sejauhmana penanganan laporan terkait dugaan pertambangan illegal tersebut oleh Polda Sumbar dan Kapolri. Hal itu jelas menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat Sumatera Barat terhadap penegakan hukum dan pencari keadilan di Propinsi Sumbar. Anehnya lagi, pertambangan Emas dan Sirtu yang illegal di Jorong Koto Beringin Nagari Koto Beringin Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya langsung ditangkap oleh Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumbar pada Kamis (27/7/2020), tapi PT. Bakapindo yang sudah jelas IUPnya mati dan tidak berlaku lagi sejak 2 tahun lalu malah terkesan dibiarkan Polda Sumbar. Ada apa ini? Ungkap Rustam lagi.

Di tempat yang berbeda sebelumnya Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Cabang Kabupaten Agam, Joni Hendra menegaskan masalah dugaan pertambangan illegal yang dilakukan PT. Bakapindo, ini terjadi akibat kelalaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Agam ataupun Pemerintah Provinsi Sumbar sendiri selaku pemilik kewenangan terhadap Izin PT Bakapindo yang telah habis sejak Mei 2018 silam.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *