Soal Cegah Covid-19, Kapolres Sergai : Kades Tidak Patuh Inpres No 6 tahun 2020 Akan Didenda

By Administrator Agu 13, 2020

Sergai,Sinarsergai.com – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Robinson Simatupang SH,MHum secara tegas menyampaikan kepada seluruh kepala desa se Kecamatan Pantai Cermin terkait Covid19 Kabupaten Serdang Bedagai sudah Zona Merah, mari kita tingkatkan pencegahan penularan Covid -19. Untuk penangulangan Covid – 19 tidak bisa hanya TNI/Polri, Sat Pol PP dan sangat efektif dalam mencegah dengan melibatkan para kepala desa dan perangkatnya, sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2020, ada hukuman denda dan hukuman kurungan.” Hal ini ditegaskan Kapolres Sergai AKBP. Robinson Simatupang saat bimbingan dan arahan kepada Kepala Desa se Kecamatan Pantai Cermin dalam penanganan penyebaran Virus Corona (COVID19)
Kamis (13/8/ 2020) di Pantai Bali Lestari, Kecamatan Pantai Cermin.

Ditegaskannya, bagi Kepala Desa tidak patuhi Inpres tersebut bisa dihukum, maka siapkan desa untuk mematuhi protokol kesehatan, buat satu pintu dalam memasuki desa, lengkapi dengan pengukur suhu, Poskamling, dan Rumah Isolasi.

“Kecamatan Pantai Cermin harus lebih unggul mengingat Pantai Cermin merupakan tempat wisata yang banyak di kunjungi oleh masyarakat.”

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *