Anehnya, Polda Sumbar dalam penanganan kasus ini ada indikasi ingin menghentikannya tanpa ada kejelasannya. Sementara Pemerintah Propinsi Sumatera Barat telah menyegl lokasi PT. Bakapindo agar tidak beroperasi lagi sebelum ada izin resmi. Tentunya Polda Sumbar selaku pihak berkompeten dalam pengambilan tindakan hukum tidak melakukan pembiaran PT. Bakapindo beroperasi tanpa IUP dan bersikap tidak tebang pilih dalam penegakan hokum terkait kasus dugaan pertambangan illegal di Propinsi Sumbar.Tegas Rustam. (Red)
Polda Sumbar Dinilai Lambat Tangani Dugaan Pertambangan Ilegal PT. Bakapindo,Kapolri Diminta Turun Tangan
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis,M.Si