Polda Sumbar Dinilai Lambat Tangani Dugaan Pertambangan Ilegal PT. Bakapindo,Kapolri Diminta Turun Tangan

By Administrator Agu 15, 2020

Medan,Sinarsergai.com – Polisi Sumatera Barat (Sumbar) dinilai sangat lambat dalam penanganan kasus yang telah dilaporkan masyarakat melalui Lembaga bantuan Hukum Bertuah Sergai terkait dugaan pertambangan illegal yang dilaksanakan oleh PT. Bakapindo di Jorong Durian dan Jorong Aia Tabiak Nagari Kamang Mudiak Kecamatan Kamang Magek sejak akhir tahun 2018 hingga tahun 2020. Laporan tersebut sudah dikirimkan pada tanggal 5 Agustus 2018 ke Polda Sumbar.

Sedangkan ke Kapolri laporan terkait dugaan pertambangan ilegal yang dilaksanakan oleh PT.Bakapindo tersebut sudah dilayangkan pada tanggal 7 Februari 2020 dan laporan itu telah diterima langsung oleh Kepala TAUD Mabes Polri AKBP. N.Huda. Beroperasinya PT. Bakapindo yang keseharian bergerak dibidang pengolahan Batu Kapur ditolak oleh masyarakat dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah tidak berlaku lagi alias mati sejak tanggal 23 Mei 2018 lalu. Sangat disayangkan sebut Pengacara berdomisili di Sergai Ismet Lubis SH,MSP,CPCLE,Sabtu (15/8/2020), penanganan kasus tersebut terkesan lambat bahkan diperkirakan sudah 2 tahun lamnya kasus itu mengendap di Polda Sumbar.

“Kita yakin Kapolda Sumbar tidak bermain-main dalam penanganan perkara dugaan pertambangan ilegal PT. Bakapindo dan mempetieskannya. Jika Polda Sumbar enggan memproses masalah tersebut dan tidak ada keberanian, maka sangat diharapkan Kapolri langsung turun tangan dalam penuntasan perkara tersebut sehingga masyarakat Sumbar tidak kecewa dan kehilangan kepercayaan terhadap Polda Sumbar dalam penegakan hukum di Propinsi Sumbar.”Ungkap Ismet.

Nah, sambung Pengacara LBH Bertuah Sergai Rustma Efendi, sedihnya juga melihat kinerja Polda Sumbar yang terkesan sangat lambat dan seolah-olah tidak ada keseriusan dalam penanganan masalah dugaan pertambangan illegal PT. Bakapindo tersebut. Memang sih, laporan itu sudah disampaikan ke Kantor Kapolri dan Kantor Menteri Lingkungan Hidup, namun belum diketahui secara jelas sejauhmana penanganan kasus tersebut. Sementara pihak keberatan dan bukti IUP tidak diperpanjang dan tidak berlaku lagi sudah dilampirkan bahkan sudah keluar dari Dinas Lingkungan dan kehutanan Propinsi Sumbar.

Anehnya, Polda Sumbar dalam penanganan kasus ini ada indikasi ingin menghentikannya tanpa ada kejelasannya. Sementara Pemerintah Propinsi Sumatera Barat telah menyegl lokasi PT. Bakapindo agar tidak beroperasi lagi sebelum ada izin resmi. Tentunya Polda Sumbar selaku pihak berkompeten dalam pengambilan tindakan hukum tidak melakukan pembiaran PT. Bakapindo beroperasi tanpa IUP dan bersikap tidak tebang pilih dalam penegakan hokum terkait kasus dugaan pertambangan illegal di Propinsi Sumbar.Tegas Rustam. (Red)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *