Soal Dugaan Pertambangan Ilegal PT. Bakapindo, Tardas Zulfadli Simamora SH Harap Kapolri Ambil Alih – Laman 2 – Sinarsergai
Blog

Soal Dugaan Pertambangan Ilegal PT. Bakapindo, Tardas Zulfadli Simamora SH Harap Kapolri Ambil Alih

×

Soal Dugaan Pertambangan Ilegal PT. Bakapindo, Tardas Zulfadli Simamora SH Harap Kapolri Ambil Alih

Sebarkan artikel ini

Lebih lanjut disampaikannya, masalah itu juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 7 Februari 2020 diterima oleh Kepala TAUD Mabes Polri AKBP. N.Huda.

Pelaksanaan pertambangan tanpa IUP, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 dengan sanksi pidana kurungan badan 10 tahun dan denda materi sebesar Rp.10 Miliyar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *