Lebih lanjut disampaikannya, masalah itu juga sudah dilaporkan ke Mabes Polri pada tanggal 7 Februari 2020 diterima oleh Kepala TAUD Mabes Polri AKBP. N.Huda.
Pelaksanaan pertambangan tanpa IUP, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 dengan sanksi pidana kurungan badan 10 tahun dan denda materi sebesar Rp.10 Miliyar. (Red)