Diduga IUP Tak Berlaku PT. Bakapindo Tutup Sementara,Polda Sumbar Diminta Usut Hingga Tuntas

By Administrator Agu 31, 2020

Medan,Sinarsergai.com – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Bakapindo sudah tidak berlaku lagi sejak Mei 2018 lalu. Namun begitu, PT. Bakapindo tetap mengabaikannya dan melaksanakan kegiatan pertambangan yang diduga illegal tanpa dilengkapi IUP yang masih berlaku hingga beroperasi lebih kurang 2 tahun tanpa ada halangan dan rintangan di lokasi pertambangan Bukit Batu Putiah, Jorong Durian, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Kabupaten Agam, Propinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Nah, terkait dengan PT. Bakapindo yang beroperasi tanpa IUP yang masih berlaku, kata Pengacara asal Kota Medan Propinsi Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Erwin SH,M.Hum, Senin (31/8/2020) via telepon seluler, sudah dilaporkan masyarakat melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bertuah ke Polda Sumbar pada Agustus 2018 lalu bahkan sudah dilayangkan juga kepada Mabes Polri.

“Kita berharap Polda Sumbar profesional dan porprosional dalam penanganan perkara dugaan PT. Bakapindo yang sudah dilaporkan oleh masyarakat lewat LBH Bertuah. Kegiatan pertambangan yang dilakukan setiap orang tanpa dilengkapi dengan IUP yang masih berlaku maka jelas melanggar peraturan Undang – Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana ditegaskan pada Bab XXIII Ketentuan pidana Pasal 158 “Setiap  orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”